Ini Alasan Masinton Ajukan Hak Angket MK
“Hak angket itu kan penyelidikan yang dilakukan DPR terkait kebijakan, program, dan pelaksanaan Undang-Undang. Nah sekarang saya tanya, penyelidikan ini dilakukan ke siapa dulu nih? Kan biasa penyelidikan dilakukan kepada pemerintah oleh DPR, legislatif memeriksa eksekutif. Nah sekarang yang Bapak mau periksa mana? Eksekutif atau siapa?” tanya Saleh.
Masinton lalu menjelaskan hak angket merupakan hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan tak hanya kepada kebijakan pemerintah, tapi juga pelaksanaan Undang-Undang. Menurutnya, hak angket tidak selalu hanya kepada pemerintah.
“Hak angket adalah hak yang penyelidikan yang dilakukan DPR terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas, strategis dan penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Jadi hak angket ini terhadap pelaksanaan Undang-Undang,” jelas dia.
“Nah contoh apakah dia harus selalu ke pemerintah? Nggak selalu, tapi terhadap lembaga-lembaga negara yang melaksanakan Undang-Undang dan dibiayai APBN, contoh Pelindo, KPK, ketiga Bank Century, artinya apa? Bahwa hak angket ini terhadap pelaksana Undang-Undang,” lanjut dia.







Comment