Menurut dia jika Lukas Enembe punya sanggahan, bukan disampaikan kepada publik apalagi melalui unjuk rasa.

Sementara anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menilai tidak ada unsur politis dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia meminta kasus itu diproses sesuai dengan aturan.

“Saya melihat kasus Lukas Enembe itu merupakan kasus hukum, tidak ada unsur politisnya. Nah, karena ini kasus hukum, maka ya proses hukum sebagaimana lazimnya perlu dijalankan,” ucap Arsul kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Arsul kemudian berbicara soal adanya demo dari simpatisan Lukas Enembe yang menolak Gubernur Papua itu diproses hukum. Dia mengatakan KPK tak boleh berhenti menangani suatu perkara gara-gara ada demo.

“Tentu penegak hukum dalam hal ini juga perlu berkoordinasi dengan aparatur keamanan dan bahkan jika perlu dengan backup TNI jika proses penegakan hukum itu mendapat resistensi dari kelompok masyarakat tertentu di Papua,” ucapnya.

“Memang perlu juga pendekatan bijak terhadap resistensi semacam itu dalam konteks Papua. Namun yang jelas tidak bisa kemudian karena resistensi tersebut menjadikan proses penegakan hukum mandek,” tambahnya.