JAKARTA- ICW dan DPR Dorong KPK agar tak terpengaruh desakan massa Lukas Enembe. Gubernur Papua itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi gratifikasi oleh KPK.

Setelah jadi tersangka Lukas Enembe mencoba berlindung dibalik pengikutnya. Para pendukungnya pun menggelar aksi demo dengan slogan “Save Lukas”.

ICW dan DPR mendorong KPK agar terus memproses hukum Lukas Enembe.

Yang membuat ICW dan DPR geram adalah Lukas mengkompori pendukungnya. Padahal ada jalur hukum yang bisa ditempuh bila Lukas tak terima penetapan tersangka yakni lewat praperadilan.

ICW dan DPR menyarankan Lukas menempuh praperadilan ketimbang pengerahan massa.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe harusnya mengajukan praperadilan jika tidak sepakat ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Sebab dalam penetapan tersangka, penegak hukum minimal telah memiliki dua alat bukti. “Aparat penegak hukum ketika menetapkan seorang tersangka butuh bukti permulaan yang cukup, ada 2 alat bukti hukum, penyelidikan KPK itu masuk kepada pencarian alat bukti ketika KPK naik penanganan perkaranya ke penyelidikan,” kata Kurnia, Peneliti ICW, Selasa (20/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.