Dugaan Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp766 M
“Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan disebabkan tidak telitinya dari eks Komite Kredit dari LPEI dalam menganalisis laporan-laporan keuangan yang disampaikan PT PE,” katanya.
Dia juga mengatakan ada dugaan pelanggaran oleh direksi dan komite pembiayaan dalam pemberian KMKE yang kedua sejumlah Rp 400 miliar. Antara lain, katanya, diduga terdapat pengabaian terhadap jaminan aset tetap PT PE berupa tiga unit ruangan kantor yang belum diikat sempurna karena belum ada sertifikat dan berisiko kegagalan pengikatan jaminan.
Kemudian, komite pembiayaan diduga menyetujui penambahan jaminan berupa fix asset yang belum ada dan belum dilakukan penilaian. “Namun nilai likuiditas tersebut sangat rendah hanya 74% dan dinilai tidak men-cover nilai pembiayaan,” kata Alexander.
Dia mengatakan komite pembiayaan diduga mengabaikan transaksi dari PT PE terhadap PT KPM periode 2015 sampai 2016. Hal tersebut diduga terjadi karena jajaran direksi LPEI sudah mengetahui bahwa masuknya PT PE ditujukan untuk menopang outstanding PT KPM. Komite pembiayaan LPEI, lanjut Alex, masih menganggap bisnis PT PE berjalan normal.







Comment