Namun Benny belum bisa memastikan untuk waktu pemanggilan putra sulung Presiden Joko Widodo itu. Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kegiatan politik itu.

“Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” ujarnya.

Pemanggilan Gibran itu disebut juga untuk mengklarifikasi ada atau tidak dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(SW)