Ditegur Bawaslu, Gibran Siap Stop Bagi-bagi Susu
Juri yakin tak ada aturan kampanye yang dilanggar Gibran dalam kegiatannya itu.
“Tetapi, perlu kami tegaskan terkait dengan kegiatan Mas Gibran, bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak ada aturan kampanye atau pemilu yang dilanggar,” kata Juri.
Eks Deputi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini berharap Bawaslu bekerja secara profesional. Dia meminta Bawaslu tidak bekerja sekadar desakan atau permintaan pihak-pihak tertentu.
“Kami berharap Bawaslu secara profesional berdasarkan kewenangannya, bukan karena desakan-desakan atau permintaan-permintaan yang hanya ingin men-downgrade pasangan calon kami, Prabowo-Gibran
Untuk diketahui, Bawaslu DKI Jakarta berencana memanggil Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatannya membagikan susu di CFD. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan akan memanggil pihak yang terlibat saat pembagian susu itu.
“Bawaslu Jakarta Pusat akan segera memanggil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD,” ujar Benny saat dihubungi, Rabu (6/12).







Comment