Ditegur Bawaslu, Gibran Siap Stop Bagi-bagi Susu
“Bawaslu Jakarta Pusat akan segera memanggil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD,” ujar Benny saat dihubungi, Rabu (6/12).
“Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Sebelumnya Bawaslu DKI Jakarta berencana memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatannya membagikan susu di car free day (CFD). Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyinggung dampak pencemaran nama baik terhadap paslon seiring rencana pemanggilan tersebut.
“Meskipun Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelidiki atau memanggil siapa saja dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pemilu, namun dalam hal Bawaslu menemukan ada dugaan, diperlukan kajian lebih dahulu, tidak asal melakukan pemanggilan. Jangan sampai karena belum ada kajian yang memadai, dan seseorang merasa dirugikan, bisa berdampak hukum lainnya, misalnya pencemaran nama baik, dan sebagainya,” kata Wakil Ketua TKN Juri Ardiantoro kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).







Comment