Tak hanya itu, alih-alih magang di Jerman, para mahasiswa dibebankan lagi dana talangan Rp 30-50 juta. Pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

“Nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman,” terang Djuhandhani.

Djuhandhani menuturkan kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman, sehingga mahasiswa sulit memahami kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja itu, “Mengingat mahasiswa sudah berada di Jerman sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut,” ujar Djuhandhani.

Padahal bunyi kontrak kerja adalah berisi biaya penginapan, transportasi selama di Jerman yang dibebankan pada mahasiswa. Pelaku juga mengiming-imingi program Ferienjob dapat dikonversikan ke SKS.

“Korban melaksanakan Ferienjob tersebut dalam kurun waktu selama tiga tahun dari Oktober hingga Desember 2023. PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut, terdapat pernyataan yang menyampaikan Ferienjob masuk ke program MBKM, serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS,” ucap Djuhandhani.