“Awal mulanya kami mendapatkan informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI, yang sedang mengikuti program Ferienjob di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapat dari KBRI, bahwa program ini dijalankan 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.407 mahasiswa, yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” jelas Djuhandhani.

Berdasarkan informasi ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Djuhandhani menjelaskan secara detail modus TPPO, mulai perekrutan hingga pengiriman mahasiswa ke Jerman ini.

“Awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Lalu pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN. Dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB,” jelas dia.

“Setelah LOA terbit, lalu korban harus membayar sebesar 200 euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit, dan penerbitan surat tersebut selama satu hingga dua bulan,” sambung dia.