BAP Anak Buah, Sambo Sebut Kejadian Magelang Hanya Ilusi
Sambo mengaku melarang Eliezer, Kuat, dan Ricky untuk menceritakan kejadian di Magelang. Sebab, kata Sambo, bila hal itu diketahui publik, akan berdampak buruk bagi istrinya.
“Kemudian saya setelah bertemu mereka baru menjelaskan bahwa jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal yang buruk kepada istri saya apabila diketahui oleh orang sehingga di lantai 3 Biro Provos itu baru saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan,” kata Sambo.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.(SW)







Comment