JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan ( BAP ) anak buah Ferdy Sambo, Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono yang menyebutkan Ferdy Sambo sempat mengatakan kejadian di rumah Magelang, Jawa Tengah, hanya ilusi semata.

Keterangan saksi itu terungkap melalui BAP yang dibacakan jaksa di sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (29/12/2022). Sugeng tidak bisa hadir di persidangan.

Jaksa awalnya membacakan keterangan Sugeng terkait awal mula Sugeng mengetahui peristiwa penembakan di rumah dinas Sambo itu dari Karo Provos Polri saat itu, Benny Ali. Benny, kata Sugeng, menelepon dan menerangkan ada peristiwa penembakan di rumah Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Dengan adanya peristiwa meninggalnya almarhum N Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas beralamat di Komplek Duren Tiga, pada tanggal 8 Juli 2022 saksi pertama mengetahui pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 20.15 WIB saksi mendapat informasi dari Karo Provos via telepon terkait kejadian di rumah Kadiv Propam,” kata jaksa saat membacakan BAP Sugeng.