“Sejauh ini KPK akan fokus lebih dahulu soal pemeriksaan LHKPN-nya sesuai kewenangan yang KPK miliki,” terang Ali.

PPATK telah memblokir rekening AKBP Achiruddin. Rekening anak AKBP Achiruddin juga diblokir.

Polisi mengusut TPPU yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin. Polisi akan mengusut TPPU ini dari dugaan Achiruddin menerima gratifikasi berupa setoran uang Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar ilegal milik PT Almira.

“Dugaan di awal bahwa Saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini akan cross-check dengan yang memberi. Itu akan menjadi pintu masuk untuk nanti kita kembangkan sebagai TPPU, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Kamis (4/5/2023).

Achiruddin mengaku menerima uang Rp 7,5 juta per bulan dengan menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira yang berada di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan. Namun pengakuan itu bakal dicek kebenarannya oleh petugas kepada PT Almira selaku pemberi gratifikasi.