Achiruddin Terima Setoran Setiap Bulan dari Pemilik Gudang Solar Ilegal
JAKARTA – Polisi menyebutkan mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan diduga menerima setoran Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar ilegal milik PT Almira.
KPK menerangkan tidak akan memeriksa LHKPN Achiruddin karena polisi sudah menemukan bukti penerimaan gratifikasi berupa setoran uang setiap bulannya..
“Disepakati untuk dikoordinasikan bersama Irwasum Polri dan Polda Sumut. Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
“Sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan. KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut,” sambungnya.
Tak hanya itu, menurut Ipi, KPK juga berkoordinasi dengan Itwasum Polri soal kepatuhan LHKPN di lingkungan Polri. Ipi mengatakan Itwasum akan berkoordinasi penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan.







Comment