katamerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (20/2).

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Sprindik Terkait Obstruction of Justice

Penahanan Hasto didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terkait suap yang melibatkan Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio Fridelina.

Atas perbuatannya, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.