Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
katamerdeka.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
Dalam jumpa pers yang digelar di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025), Hasto memberikan klarifikasi terkait status hukumnya.
Dilansir dari berbagai media, Hasto menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak terlepas dari dinamika politik kekuasaan.
Ia mengklaim bahwa berdasarkan eksaminasi hukum oleh berbagai ahli, tidak ditemukan bukti hukum yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, baik dalam kasus dugaan suap maupun obstruction of justice.
“Dari hasil eksaminasi, tidak ada bukti permulaan yang cukup menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Hasto dalam keterangannya. Ia juga menambahkan bahwa keterangan ahli dalam proses praperadilan semakin menguatkan pendapatnya bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.







Comment