Rangkaian Perbuatan Hasto

  • 8 Januari 2020: Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menenggelamkan handphone milik Harun Masiku dan memfasilitasi pelariannya.
  • 6 Juni 2024: Sebelum diperiksa KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi (stafnya) untuk menenggelamkan handphone yang diduga memiliki bukti terkait pelarian Harun.
  • Mengarahkan Saksi: Hasto diduga mengumpulkan beberapa pihak terkait perkara Harun dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.

53 Saksi Diperiksa, Dalami Dugaan Suap

Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik.

Penyidik juga mendalami dugaan suap yang diduga melibatkan Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

KPK Panggil Djan Faridz

KPK akan memanggil Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, terkait barang bukti yang disita dari kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.