JAKARTA – KPK menjelaskan akan kembali menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka suap. Namun hingga kini surat perintah penyidikan kasus itu tidak kunjung terbit hingga muncul dugaan adanya intervensi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah adanya intervensi terhadap penanganan kasus Eddy Hiariej. Dia mengatakan perbedaan pendapat dalam penanganan perkara di KPK hal yang lumrah.

“Kalau berbeda pendapat, berbeda pandangan, cara pandang, itu kan hal-hal biasa kan. Tetapi kan kita tetap kolektif kolegial sepanjang pendapat itu harus sesuai dengan ada dasar hukumnya dan alasan hukumnya,” kata Tanak di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap. Status tersangka dari mantan Wamenkumham itu kandas setelah Eddy Hiariej menang gugatan di praperadilan.

Tanak mengatakan KPK saat ini dalam proses pemenuhan administratif sebelum kembali menjerat tersangka Eddy Hiariej. Dia mengatakan pihaknya harus berhati-hati agar tidak kalah lagi dalam praperadilan.