“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4).

Ali mengatakan substansi penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji pada Pengadilan Tipikor. Serta praperadilan Eddy beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

“Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja,” kata dia.(SW)