“Ini yang kemudian perlu ditata kembali yang lebih baik sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi kalau pun ada praperadilan, praperadilannya ditolak,” sambungnya.

Tanak juga membantah adanya intervensi agar Eddy Hiariej kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Nggak ada intervensi, dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi. Yang jelas praperadilan diterima kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja, ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan kita rapikan kembali,” ujar Tanak.

“Sekarang kita lagi dalam penataan, sedang dalam diskusi dari tim penyidik, penyelidik, para pimpinan, deputi, para direktur, tetapi diskusi ini kita tidak asal diskusi,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan informasi baru terkait perkembangan kasus yang diduga melibatkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej setelah menang dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Hal tersebut dikatakan Ali merespons banyaknya pertanyaan terkait kemunculan Eddy pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ali menegaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru di kasus Eddy.