Alasan Pengamat Sebut Hakim MK akan Pertimbangkan 96 Juta Suara Prabowo-Gibran dalam Putusan Sengketa Pilpres
Hari ini, Senin, 22 April 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan sengketa Pilpres yang dinantikan banyak pihak.
Menyikapi putusan MK dalam sidang sengketa pilpres, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, mengungkapkan keyakinannya bahwa hakim MK akan mempertimbangkan sekitar 96 juta suara yang memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam memberikan putusannya.
Potensi putusan MK, Ujang Komaruddin beberkan alasan ia menyebut hakim MK akan mempertimbangkan 96 juta suara yang diperoleh Prabowo-Gibran ini karena merupakan suara tersebut rekor dalam sejarah pilpres dunia.
Ia menekankan bahwa Prabowo Subianto menjadi calon presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, sebuah prestasi yang juga diakui oleh banyak kepala negara lain yang memberikan ucapan selamat.
“Sekitar 96 juta suara rakyat memilih Prabowo-Gibran itu terbesar dalam sejarah pilpres dunia. Prabowo paling tinggi sebagai presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, bahkan sudah mendapatkan banyak ucapan selamat dari kepala negara lain,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 21 April 2024.








Comment