Hakim MK Saldi Isra juga menekankan bahwa MK tidak hanya mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi perhitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara yang sah hasil Pemilu.

Dengan demikian, meskipun suara Prabowo-Gibran memperoleh jumlah yang sangat besar, keputusan MK tetap akan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat yang diajukan dalam persidangan.

MK akan mempertimbangkan dengan seksama setiap aspek yang terkait dengan hasil pemilu sebelum mengambil keputusan akhir.***