Meskipun demikian, Ujang menegaskan bahwa dalam putusan MK, hakim akan lebih fokus pada bukti-bukti persidangan yang disampaikan oleh pihak pemohon, dan bukan hanya pada jumlah suara yang didapatkan oleh pasangan calon tertentu.

Menurutnya, hakim akan mempertimbangkan dengan objektif berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

“Saya melihat hakim akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan,” lanjutnya.

Dalam konteks hukum, Ujang menjelaskan bahwa pemohon harus memberikan bukti-bukti yang kuat agar permohonan mereka bisa dikabulkan oleh hakim.

Namun, jika bukti-bukti yang diajukan tidak memadai, maka permohonan tersebut kemungkinan besar akan ditolak.

Ujang juga menyoroti bahwa bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK tidak terlalu kuat mengenai adanya kecurangan dalam hasil kemenangan yang diraih oleh Prabowo-Gibran.

Contohnya adalah tudingan kecurangan terkait bantuan sosial atau bansos, yang menurutnya tidak mampu dibuktikan oleh pemohon.