Harimau Peliharaan Terkam ART, Majikan Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara
JAKARTA – Kasus harimau peliharaan majikan di Samarinda yang menerkam ART bernama Suprianda hingga tewas telah berjalan di Pengadilan. Majikan korban, bernama Andri Soegianto, sebagai pemilik harimau dituntut 3 bulan penjara.
“Terdakwa itu didakwa karena kelalaiannya menyebabkan meninggal seseorang ya karena dia memelihara harimau itu. Kalau masalah tuntutan (3 bulan penjara)-nya itu sendiri kewenangan jaksa (JPU),” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary wahyu irawan, Rabu (17/4/2024).
Sidang pembacaan surat tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (4/4) lalu. Kasus itu terdaftar pada nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan JPU Stefano. Andri didakwa Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Ary membeberkan majikan korban hanya dituntut 3 bulan penjara karena sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban. Padahal, pada dakwaan alternatif, Ary seharusnya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara terkait kelalaiannya yang menyebabkan kematian seseorang.








Comment