Harimau Peliharaan Terkam ART, Majikan Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara
“Kenapa menuntut hanya 3 bulan ya salah satunya memang sudah ada perdamaian antara (keluarga) korban dengan terdakwa ini. Sudah ada uang tali asih yang diserahkan sebesar Rp 300 juta, kemudian juga ada kewajiban bagi terdakwa berjanji untuk membiayai atau beasiswa anak-anak korban,” ungkapnya.
Dalam persidangan itu, terungkap kalau izin pemeliharaan hewan liar yang dilakukan Andri sedang dalam proses. Ary mengatakan belum ada rekomendasi terkait pemeliharaan satwa.
Terdakwa tidak dilakukan penahanan di rutan ataupun lapas. Selama kasus bergulir di persidangan, terdakwa hanya menjalani tahanan rumah.
“Untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan ya itu tadi karena sudah ada perdamaian. Dari penyidikan awal sudah seperti itu. Jadi karena para pihak ini sudah berdamai. Kita dari pengadilan ya meneruskan saja. Karena sejak awal tidak di tahan ya kami teruskan aja yang penting dia koperatif hadir di persidangan,” jelasnya.
Rencananya persidangan tersebut akan berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum.








Comment