“Nanti setelah ini tahapan persidangan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Setelah pembelaan itu jika jaksa tidak mengajukan replik ya untuk menjawab pembelaan itu ya bisa putusan. Kalau tidak ada replik ya tinggal dua kali sidang pembelaan dan putusan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Suprianda tewas mengenaskan diterkam harimau Sumatera peliharaan majikannya. Hewan buas tersebut menggigit leher korban.

Korban diterkam harimau di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Serangan hewan buas itu juga mengakibatkan sebagian organ tubuh korban juga hilang.

“Ya kalau diterkam putus, karena mungkin digigit. Jadi kita masih nunggu hasil dari rumah sakit (hasil pemeriksaan lengkap)” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.(SW)