JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut berisi pendoman kepada pengadilan di lingkungan MA terutama pengadilan negeri untuk tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.

HNW juga mengingatkan agar SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para hakim di seluruh pengadilan di wilayah hukum Indonesia.

“Alhamdulillah MA telah mendengarkan apa yang kami, MUI, dan banyak elemen bangsa kritikan, terkait fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir. SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda agama,” kata HNW dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).