HNW berharap dengan sudah terbitnya SEMA tersebut, maka demi tegaknya hukum dan terlaksananya toleransi beragama secara benar, polemik, dan fenomena pencatatan/pengesahan pernikahan beda agama yang bertentangan dengan UU Perkawinan, UUD NRI 1945 dan Putusan MK tersebut bisa diakhiri dan dikoreksi.

“Sejak Juni 2022, saya sudah secara terbuka mengkritisi dan mengingatkan agar MA turun tangan, dengan mengoreksi/membatalkan penetapan sejumlah pengadilan tersebut dan menertibkan para hakim yang membuat keputusan yang tak sesuai dengan UU Perkawinan dan UUD NRI 1945 serta Putusan MK tersebut. Lalu, saya sampaikan kembali pada Desember 2022 dan akhirnya kritik dan saran terbuka dan konstruktif ke MA saya sampaikan pada Juni 2023,” ungkapnya.

Ia mencatat fenomena dalam setahun terakhir ini dimulai pada Juni 2022, di mana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. Fenomena yang salah itu juga dilakukan oleh para hakim di sejumlah pengadilan seperti di Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terakhir pada Juni 2023 dilakukan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.