“Alhamdulillah, akhirnya MA mendengarkannya juga kritik dan saran yang kami sampaikan, juga dari MUI dan lain-lain, dengan ketua MA menerbitkan SEMA yang menjadi pedoman pengadilan negeri ini. Maka SEMA ini penting dijadikan dasar hukum untuk menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, dan mengoreksi perilaku dan pemahaman hukum yang menyimpang di kalangan sebagian hakim hingga terjadilah pencatatan pernikahan beda agama sekalipun tidak sesuai dengan UU Pernikahan dan UUD NRI 1945. Agar ke depan masalah itu tidak terulang lagi, agar masyarakat lintas agama tidak resah, agar toleransi beragama makin bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” pungkasnya.(SW,)

‘: