Dewas KPK Bongkar Pungli di Rutan KPK
JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK), Tumpak Hatoragan Panggabean, membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Diduga pungli di Rutan KPK itu telah mencapai Rp 4 miliar dalam waktu 4 bulan. Pejabat Rutan KPK diduga menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.
“Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Tumpak mengatakan, dari temuan Dewas KPK, terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” kata Tumpak.
“Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana,” imbuhnya.







Comment