Laporan temuan itu sudah diserahkan Dewas kepada pimpinan KPK pada Selasa, 16 Mei 2023.

Albertina mengatakan Dewas hanya berwenang di persoalan etik. Oleh karena itu, pihaknya sudah mengklarifikasi sejumlah pihak untuk mendalami temuan ini.

“Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya,” kata Albertina.

Albertina juga menegaskan bahwa Dewas KPK tidak berwenang melakukan tindakan penegakan hukum seperti upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan lainnya.

Ia mengaku tidak bisa mengungkap lebih jauh modus-modus dan perbuatan pungli di Rutan KPK. Sebab, pihaknya khawatir informasi itu akan menghalangi proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Albertina mengatakan, saat ini proses etik pungli di Rutan KPK itu masih terus bergulir. Dewas KPK juga telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang akan dibawa ke sidang etik.