Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini merupakan temuan pihaknya, bukan aduan dari masyarakat.

Berdasarkan temuan awal Dewas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp 4 miliar selama 4 bulan atau sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi,” kata Albertina Ho.

Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

“Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana,” tutur Albertina.

“Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya,” ujarnya.

Dewas KPK sudah meminta kepada Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan dugaan pungli di lingkungan rutan KPK itu.