Kewenangan Ombudsman Panggil KPK Dipertanyakan
JAKARTA – Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menyebut KPK telah menjawab surat pemanggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Robert mengaku heran dengan KPK yang malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan tersebut.
“Tidak ada lembaga apalagi dalam posisi sebagai terlapor yang menilai dan mempertanyakan kewenangan, ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan Presiden dan DPR yang membentuk undang-undang Ombudsman,” ujar Robert kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Robert mengatakan pihaknya bekerja sesuai perintah undang-undang bukan kemauan pribadi. Dia menyebut sikap KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman sama hal nya mempertanyakan mandat negara.
“Ombudsman bekerja bukan karena kemauan sendiri tapi karena mandat negara, ada perintah dari undang-undang yang disusun oleh presiden dan DPR. Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius, sebagai lembaga negara ini sesuatu yang sangat-sangat serius,” ujarnya.







Comment