Robert mengatakan jawaban KPK, yang masih mempelajari dan menelaah laporan, kala itu pun dianggap sebagai kabar baik. Ombudsman pun lantas memberikan waktu kepada KPK bersiap.

“Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” imbuhnya.

Ombudsman, lanjut dia, kemudian melakukan pemanggilan kedua untuk Sekjen KPK Cahya H Harefa. Dia menyebut KPK justru membalas surat panggilan itu dengan mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara tersebut.

“Dan atas itu kemudian dilakukan pemanggilan yang kedua. Pemanggilan ini ditujukan kepada terlapor lain, Sekjen KPK, yang menandatangani surat pemberhentian Saudara Endar,” ujarnya.

“Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, kemudian pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan. Mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan,” imbuhnya.(SW)