Dia mengatakan Ombudsman serius dalam merespons sikap KPK tersebut. Dia mengatakan Ombudsman akan tetap menjaga adab hubungan antar lembaga dalam penanganan laporan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar.

“Ombudsman sangat serius untuk merespons dan kami akan melanjutkan proses dengan pilihan-pilihan sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman dan tetap akan menjaga adab hubungan antar lembaga,” ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI masih memproses laporan Brigjen Endar Priantoro perihal dugaan adanya maladministrasi terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan tersebut.

“Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus, dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023, yang intinya menyampaikan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut,” kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).