JAKARTA – Ahli Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya ialah mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun tidak serta merta berlaku untuk pimpinan KPK yang sekarang menjabat.

Artinya Pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri dkk tetap berlaku 4 tahun dan habis akhir tahun ini.

“Putusan ini tidak bisa diberlakukan untuk periode Pimpinan KPK yang sekarang, karena kan putusan MK itu berlakunya ke depan, dia nggak boleh mundur,” kata Bivitri kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Bivitri mengatakan Firli dkk diangkat sebagai Pimpinan KPK periode 2019-2023 atau 4 tahun sesuai dengan UU KPK sebelum ada putusan MK. Menurutnya, putusan MK akan bersifat mundur jika diberlakukan untuk Firli Cs.

“Periode masa jabatannya Firli Cs itu kan dimulai dari 2019. Jadi dilihatnya dari periode, ini sudah tahun keempat. Kalau kita berlakukan untuk Firli Cs artinya kita retroaktif dong, kita memahami putusan MK ini secara retroaktif, mundur ke belakang. Padahal semua putusan pengadilan itu harusnya berlakunya ke depan, artinya diberlakukannya untuk periode pimpinan KPK yang berikutnya,” ujar Bivitri.