Ahli Hukum sebut Putusan MK Tak Bisa Langsung Berlaku
Sebagai informasi, Firli Bahuri dkk diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Saat itu, Firli dkk membacakan sumpah/janji sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang ditetapkan berdasarkan Keppres nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.
Saat itu, masa jabatan KPK dibatasi selama 4 tahun di dalam UU KPK. Tapi kini, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK mengatakan hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Kamis (25/5).







Comment