Ahli Hukum sebut Putusan MK Tak Bisa Langsung Berlaku
05/27/2023 11:19
MK menyatakan sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK, yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK, dilakukan sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR. Hal itu dinilai dapat mengancam independensi KPK.
“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.(SW)







Comment