MKMK Rekomendasikan Buat Renvoi Putusan
Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat renvoi putusan. Hal itu tertuang dalam rekomendasi MKMK pada putusan terkait dugaan pengubahan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022.
“Demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi perlu segera membuat renvoi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022, bertanggal 23 November 2022, yaitu dengan mengembalika frasa “Dengan demikian” ke dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud pada Paragraf [3.13.3] halaman 51,” ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pleno pengucapan putusan terkait dugaan pengubahan putusan di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Palguna menuturkan, lambatnya respon MK terhadap dampak pengubahan frasa menjadi faktor yang membuat perkara menjadi berkepanjangan.
“Andaikata Mahkamah Konstitusi segera memberi respons terhadap peristiwa ini, misalnya dengan melakukan renvoi terhadap frasa menjadi sumber masalah dimaksud, masalah ini tidak menjadi berkepanjangan, bahkan Majelis Kehormatan (ad hoc) ini pun tidak perlu dibentuk,” pungkasnya.







Comment