MKMK Rekomendasikan Buat Renvoi Putusan
Seperti diketahui hakim konstitusi Guntur Hamzah terbukti melanggar etik dalam kasus mengubah frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’. Di mana, Guntur mengusulkan perubahan itu kepada panitera, Muhidin, melalui coretan tinta, beberapa menit sebelum frasa tersebut dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
MKMK mengatakamn bahwa apa yang dilakukan Guntur merupakan kelaziman di MK. Sebab, belum adanya prosedur resmi terkait usulan pengubahan seperti itu.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Hakim Terduga sesungguhnya telah menjadi praktik yang lazim di Mahkamah Konstitusi selama ini sepanjang tidak dilakukan secara diam-diam dan sepanjang mendapat persetujuan dari hakim-hakim lainnya, setidak-tidaknya hakim drafter,” katanya.
Karena itu, lanjut Palguna, pihaknya juga merekomendasikan MK untuk membuat prosedur operasi standar atau standart operating procedure (SOP) terkait hal itu.
“Dalam hal hakim konstitusi hendak mengusulkan perubahan terhadap putusan yang sedang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum,” kata Palguna.







Comment