“Mahkamah konstitusi juga penting untuk menyusun SOP Penyusunan Risalah Sidang baik untuk penyusunan risalah persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan, maupun untuk penyusunan risalah putusan sidang yang memiliki karakter berbeda,” lanjutnya.

Palguna juga menyatakan belum adanya SOP yang baku untuk praktik yang sebenarnya sudah lazim dilakukan itu turut menjadi point yang meringankan pelanggaran Guntur.

Sebagai informasi, di Pengadilan Indonesia, koreksi terhadap kekeliruan redaksi putusan disebut dengan renvoi. Prosedur renvoi dilakukan dengan mencoret redaksi putusan yang keliru kemudian diganti dengan redaksi yang benar.

Pada margin kiri putusan yang keliru tersebut kemudian diberi keterangan tentang adanya perbaikan tersebut dan ditandatangani oleh majelis hakim. Dalam praktek renvoi dikenal beberapa istilah seperti sah coret ganti, sah coret tambah, dan lain-lain.(SW)