JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon khawatir perkara gugatan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg nantinya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Fadli menilai apabila sistem pemilu terbuka diubah, akan membunuh partisipasi masyarakat dalam pemilu.

“Minggu depan MK kembali akan melanjutkan sidang uji materiil sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU Pemilu. Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut sejak awal telah mendapat perhatian besar dari berbagai elemen bangsa. Banyak pihak khawatir kalau permohonan itu dikabulkan maka hal itu akan menggenapi kemunduran kehidupan berdemokrasi di tanah air,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Waketum Gerindra ini lalu menyampaikan tiga catatannya mengenai perkara tersebut. Fadli menilai seharusnya MK menolak uji materiil gugatan tersebut sejak awal lantaran hal ini akan bertabrakan dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-XX/2008.

“Jadi, jika MK konsisten, sudah semestinya MK tak mengabulkan permohonan yang akan menganulir putusan tahun 2008 tersebut. Apalagi, putusan tahun 2008 itu juga memuat pertimbangan fundamental, di mana MK menegaskan bahwa sistem pemilu seharusnya tidak merampas kedaulatan rakyat dalam memilih wakilnya,” kata Fadli.