Selanjutnya, Fadli menilai MK juga tak berwenang merombak ataupun merancang sistem pemilu baru. Menurutnya, sistem pemilu adalah ranahnya pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Presiden.

“Meski level putusan MK setara dengan undang-undang, namun putusan tersebut tidak bisa jadi acuan peraturan turunan. Itu sebabnya dalam setiap gugatan mengenai presidential threshold, misalnya, MK selalu menyerahkan perubahan tersebut kepada proses legislasi (open legal policy), yang merupakan wewenang dari pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Catatan ketiga, lanjutnya, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka tak hanya membikin kemunduran bagi demokrasi, tapi juga pembunuhan terhadap partisipasi rakyat dalam pemilu.

“Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka ini bukan saja kemunduran bagi demokrasi, tapi juga pembunuhan terhadap partisipasi rakyat dalam pemilu,” kata Fadli.

“Apalagi, sistem proporsional tertutup bukan hanya ditolak oleh masyarakat, tapi juga oleh hampir seluruh partai politik. Dari 9 fraksi yang ada di DPR, delapan di antaranya kompak menolak diberlakukannya kembali sistem proporsional tertutup. Penolakan serupa juga dilakukan oleh partai-partai baru, ataupun partai lama, yang berada di luar parlemen,” imbuhnya.