MK Sidangkan Gugatan Sistem Pemilu, Coblos Caleg atau Coblos Partai
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) saat ini tengah menyidangkan gugatan sistem pemilu yang akan diberlakukan di 2024. Sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Merespons itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mendukung sistem coblos caleg atau proporsional terbuka.
“Saya mendukung terbuka, betul,” kata Ida di kawasan CFD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Menurut Ida, dengan coblos caleg dapat memberikan kesempatan mereka untuk dipilih langsung oleh rakyat. Dia menegaskan untuk mendukung sistem proporsional terbuka.
“Kayanya sudah hampir semua partai mendukung proporsional terbuka, karena memberikan kesempatan kepada semua caleg, nomornya, nomor sepatu, atau nomor topi, punya kaos yang sama untuk bisa dipilih dan menang dalam pemilihan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut. Mereka ialah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)







Comment