Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.

Sementara itu Kepala Subdirektorat Fasilitas Peningkatan Demokrasi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ispahan Setiadi mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di persidangan sistem Pemilu. Kemendagri terbuka dengan apapun keputusan MK.

“Ya prinsipnya pemerintah menghormati putusan MK dan ini sudah berproses kemarin sidang. Sekarang proses sidang mendengarkan pihak terkait,” kata Ispahan usai diskusi bersama AIPI di Mercure Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Ispahan menyebut sidang di MK soal sistem Pemilu sedang ditahap mendengarkan pihak terkait. Menurutnya, kedua sistem Pemilu itu memiliki kekurangan dan kelebihan.

“Kalau kelebihan terbuka lebih dekat dengan masyarakat, derajat keterwakilan lebih tinggi. Sementara (sistem proporsional) tertutup itu lebih mudah, dalam kaitan lebih sederhana dalam desain suara-suara. Tapi prinsipnya, pemerintah itu patuh saja sama keputusan MK,” tegasnya.