MK Sidangkan Gugatan Sistem Pemilu, Coblos Caleg atau Coblos Partai
02/13/2023 10:35
Ispahan menyebut Kemendagri akan mengikuti keputusan MK. Meski demikian, ia menilai sistem proporsional yang sudah berlangsung, yakni terbuka atau coblos caleg akan memudahkan KPU untuk mensosialisasikannya.
“Kalau kami sesuai dengan yang dibacakan oleh pimpinan pada sidang, kami berharap menyatakan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD,” ucap Ispahan.
“Kan selama ini, ini sudah tahun kedua (pemilu terbuka) berarti dengan begitu saya kira KPU lebih mudah juga mensosialisasikan. Mungkin dengan desain surat suara yang ada,” imbuhnya.(SW)







Comment