Lukas Enembe Tak Hanya Gratifikasi Tapi Juga Pencucian Uang
JAKARTA – Lukas Enembe tak hanya gratifikasi tapi juga pencucian uang. Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) membidik tindak pidana pencucian uang pada kasus Lukas Enembe.
Pihak Lukas Enembe sebelumnya mengatakan bahwa soal judi bukan ranah KPK. Namun sesungguhnya hal itu bisa jadi ranah KPK kalau dikaitkan dengan pencucian uang.
KPK merespons tudingan pihak Lukas Enembe soal perjudian bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. KPK menyinggung soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang seringkali terjadi dalam perkara korupsi.
“Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Minggu (25/9/2022).
Ali menyebut modus tersangka korupsi dalam melakukan TPPU dapat dilakukan dalam bermacam hal. Selain masuk pidana umum, kata Ali, perjudian juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan TPPU.
“Kita tahu, modus TPPU inilah berbagai macam dan cara, satu di antaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi,” jelasnya.







Comment