Yandri Minta MA Batalkan Putusan Pernikahan Beda Agama
Ketika disinggung soal apakah ada batasan waktu buat MA untuk mengeluarkan putusan dan pendapatnya, Yandri menegaskan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada MA.
“Kita tunggu saja pendapat akhir MA. Ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA. Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik. Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga,” katanya.
Yandri menambahkan, jika MA mengeluarkan pendapat bahwa putusan PN Jakpus itu benar-benar mesti dibatalkan, maka harus ada aturan hukum yang mengikat agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sebagai tambahan informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi SH, serta Staf Khusus Wakil Ketua MPR Yahdil Abdi Harahap.(SW)







Comment