Mengingat respons publik yang beraneka ragam terkait putusan PN Jakpus itu, Yandri meminta kepada Ketua MA agar MA segera merespon dengan langsung membatalkan putusan kontroversial itu. Sebab jika putusan itu dilaksanakan, terangnya, akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya. Misalnya soal ahli waris dan status anak.

“Saran sudah kami sampaikan dan respon Yang Mulia Ketua MA sangat baik. Beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik. Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama, sehingga masyarakat akan kembali teduh,” kata Yandri.

“Ada satu hal lagi yang sangat penting saya tanyakan tadi kepada Ketua MA. Apakah saya sebagai warga negara dan juga masyarakat perlu mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal. Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air,” imbuhnya.