Tom Lembong Tegaskan Jalankan Perintah Jokowi dalam Kasus Impor Gula
Tom juga menekankan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah mendapat teguran, sanksi, atau menjadi subjek investigasi oleh lembaga seperti BPKP maupun BPK.
Dasar Gugatan Praperadilan
Gugatan praperadilan ini diajukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka atas dugaan persetujuan impor gula kristal mentah yang seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kejaksaan menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga.
Tom membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dibuat selama ia menjabat selalu melibatkan instansi terkait dan dilakukan secara transparan.
Sidang Berlanjut
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menghadirkan saksi ahli dari pihak Tom Lembong. Pengadilan akan memutuskan apakah status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung kepada Tom memiliki dasar hukum yang kuat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu tata kelola kebijakan pangan dan transparansi dalam pemerintahan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan lebih lanjut dari pihak Tom Lembong.







Comment