Tom Lembong Tegaskan Jalankan Perintah Jokowi dalam Kasus Impor Gula
katamerdeka.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menegaskan bahwa kebijakannya terkait impor gula pada 2015-2016 adalah hasil arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), menyusul status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula.
“Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden, sebagaimana dibahas dalam berbagai sidang kabinet,” ujar Tom dalam pembuktian saksi ahli.
Konsultasi dengan Presiden
Tom mengungkapkan bahwa selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi fokus utama Presiden Jokowi. Ia mengaku sering berkonsultasi secara formal dan informal dengan Presiden terkait kebijakan impor pangan, termasuk gula.
“Saya membuat kebijakan secara transparan, melibatkan berbagai pihak, termasuk Presiden dan menteri terkait. Semua keputusan, termasuk impor gula, dirumuskan dengan pertimbangan matang,” tegasnya.
Tom juga menekankan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah mendapat teguran, sanksi, atau menjadi subjek investigasi oleh lembaga seperti BPKP maupun BPK.
Dasar Gugatan Praperadilan
Gugatan praperadilan ini diajukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka atas dugaan persetujuan impor gula kristal mentah yang seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kejaksaan menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga.
Tom membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dibuat selama ia menjabat selalu melibatkan instansi terkait dan dilakukan secara transparan.
Sidang Berlanjut
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menghadirkan saksi ahli dari pihak Tom Lembong. Pengadilan akan memutuskan apakah status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung kepada Tom memiliki dasar hukum yang kuat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu tata kelola kebijakan pangan dan transparansi dalam pemerintahan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan lebih lanjut dari pihak Tom Lembong.







Comment